MoU LKAAM dengan Polda Sumbar, Baiyo Batido Kusuik Manyalasai, Karuah Mampajaniah
![]() |
(Ketua LKAAM Sumatera Barat Fauzi Bahar, Restorative Justice "Baiyo Batido Kusuik Manyalasai, Karuah Mampajaniah") |
Padang, Lenteraindonews.com -- Silaturahmi Niniak Mamak se-Sumatera Barat berlangsung di Auditorium Universitas Negeri Padang (UNP) pada Minggu (13/4/2025). Kegiatan yang mengangkat tema “Baiyo Batido Kusuik Manyalasai, Karuah Mampajaniah”. Dalam kesempatan itu LKAAM juga melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Polda Sumbar terkait penyelesaian persoalan hukum dan sosial menggunakan pendekatan restorative justice—yakni musyawarah mufakat yang berakar pada nilai adat Minangkabau.
Ketua LKAAM, Prof. Fauzi Bahar menyampaikan bahwa acara ini menjadi momentum penting dalam memperkuat posisi Ninik Mamak sebagai garda terdepan dalam menjaga generasi muda (anak dan kemenakan) dalam membentengi pengaruh budaya luar yang tidak sesuai dengan budaya Minangkabau.
"Ninik mamak sebagai simbol Adat juga sebagai garda terdepan dalam membentengi generasi muda dalam menjaga marwa Minangkabau." tegasnya.
Kerjasama antara lembaga adat dengan pemangku kebijakan sangat penting dalam menjawab tantangan zaman serta menjaga moral dan etika untuk sumbar beradat dan bermartabat.
![]() |
(Kesepakatan Bersama LKAAM dengan Polda Sumbar, "Mengutamakan pendekatan Restorative Justice) |
PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN (MOU) :
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar menjalin kerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar dalam penyelesaian persoalan pidana dengan mengutamakan pendekatan restorative justice. Kerjasama ini bertujuan untuk membina generasi muda di Sumatera Barat dan mengembalikan fungsi Ninik Mamak (pemuka adat) dalam masyarakat.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara LKAAM Sumbar, Polda Sumbar, serta Kapolres dan Kapolresta se-Sumbar berlangsung di Auditorium Universitas Negeri Padang (UNP). MoU ini bertujuan untuk menyelesaikan persoalan pidana dengan mengutamakan cara penyelesaian yang lebih berbasis pada keadilan restoratif. (Aldi)