Breaking News

JPU Hadirkan Dua Ahli dalam Sidang Korupsi Kabag Umum Dharmasraya


(Ade Chandra dalam persidangan kasus korupsi, Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3 miliar)


Padang, Lenteraindonews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya yang menjerat Ade Chandra, Kepala Bagian Umum setempat. Terdakwa didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3 miliar.  

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dharmasraya menghadirkan dua ahli untuk memperkuat dakwaan, yakni Eko Sembodo  (Ahli Keuangan Negara) dan Abdi Hidayat (Auditor). Keduanya memberikan kesaksian bahwa Ade Chandra diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengalirkan dana operasional untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan bermain judi online.  

Abdi Hidayat, dalam keterangannya, membeberkan bahwa total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Namun, terdakwa telah mengembalikan dana sebesar Rp1,4 miliar, yang akan menjadi pertimbangan pengurangan tuntutan.  

Konfirmasi Kejaksaan
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Rasyid, membenarkan perkembangan persidangan. “JPU Kejari Dharmasraya telah memeriksa dua ahli guna menguatkan bukti penyalahgunaan dana operasional. Sidang akan dilanjutkan pada 24 April 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan,” jelasnya.  

Sidang ini menjadi sorotan publik mengingat modus korupsi yang melibatkan pejabat daerah dengan kerugian negara yang signifikan. Tuntutan JPU terhadap Ade Chandra akan menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk potensi sanksi pidana dan ganti rugi. (**)