Breaking News

Jasa Raharja Tetap Memberi Santunan kepada Korban Kecelakaan, Setelah keluar Putusan dari Pengadilan

(Perwakilan Jasa Raharja, Dwi, menjelaskan pada Jumat, 11 Oktober 2024, bahwa kendala pencairan santunan disebabkan oleh proses hukum yang masih berlangsung)


 
Padang, (Lenteraindonews.com) – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Pariaman, Desa Kurai Taji pada 22 Agustus 2024 silam, mengakibatkan korban kematian Adam Alfiansyah. Proses pencairan santunan dari Jasa Raharja masih tertunda.

Hal ini dikarenakan pihak Jasa Raharja masih menunggu putusan Pengadilan ujar Dwi, perwakilan Jasa Raharja cabang Padang, Jumat (11/10/2024).

Saat ditemui awak media, Dwi menjelaskan kendala pencairan santunan disebabkan proses hukum yang masih berlangsung. "Kami telah melakukan survei di lapangan, berdasarkan hasil rekaman CCTV, diketahui bahwa motor korban menabrak tumpukan ban truk yang tergeletak di jalan, bukan truk yang sedang melintas,” ujar Dwi. Versi Sementara  Jasa Raharja.
 
Dwi membantah tudingan bahwa pihak Jasa Raharja menahan uang asuransi korban. "Kami tegaskan tidak ada upaya menilep dana. Semua proses kami jalankan sesuai aturan, dan santunan akan diberikan setelah ada keputusan hukum yang jelas," jelasnya lebih lanjut.
 
Penundaan pencairan santunan kematian untuk Adam Alfiansyah, memunculkan kekecewaan di tengah masyarakat karena pihak keluarga korban hingga kini belum menerima santunan yang dijanjikan oleh Jasa Raharja.

Menurutnya, status kecelakaan ini penting untuk diputuskan secara hukum agar pihak Jasa Raharja dapat mencairkan dana santunan dengan benar. "Kami tidak menahan uang asuransi. Semua proses dilakukan sesuai aturan. Jika pengadilan memutuskan untuk membayar, santunan akan segera dicairkan,” tegasnya.

Di sisi lain, keluarga korban sangat berharap agar proses hukum ini segera diselesaikan. Mereka menganggap santunan yang dijanjikan sangat diperlukan untuk membantu meringankan beban finansial setelah kehilangan anggota keluarga.

Dengan kasus ini, masyarakat semakin kritis terhadap penanganan administrasi santunan kecelakaan, khususnya mengenai prosedur yang dianggap memperlambat pencairan hak-hak korban.


**Rinaldi/Afridon