Ketua FWP-SB, Novrianto Ucok berorasi dalam aksi wartawan Sumbar menolak RUU Penyiaran, Jumat 24 mai 2024

Padang, LebteraIndoNes.com – Puluhan wartawan di Sumatra Barat, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pers Sumatra Barat (KMPSB), menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Penyiaran

Kelompok ini mencakup organisasi-organisasi seperti IJTI, AJI Padang, PWI, JPS, PJKIP, dan FWP.

Pada aksi yang diadakan di depan Masjid Raya Sumatra Barat, Padang, Jumat, 24 Mei 2024,

Ketua JPS Sumbar Adrian Toaik Tuswandi menyatakan, “Jangan bungkam kami, bukakan mata hati anggota DPR RI untuk meniadakan revisi UU Penyiaran itu.”

Rivai, salah satu orator aksi, menambahkan bahwa pelarangan liputan investigasi akan memperburuk perilaku korupsi di negara ini. "Kalau dilarang liputan investigasi, maka DPR RI turut andil jadikan perilaku korupsi ugal-ugalan di negara ini," ujarnya.

Pemred Langgam, Yose, juga mengecam anggota DPR RI yang mengusulkan revisi tersebut, dengan mengajak semua untuk mendoakan agar kutukan Tuhan turun kepada mereka yang mendukung revisi. "Wakil rakyat yang mengusulkan dan mendukung revisi UU Penyiaran ini menyusupkan pasal larangan investigasi, ayo kita do’akan untuk turun kutub Tuhan kepada nya," tegasnya.

Ketua FWP Sumbar, Novrianto Ucok, menekankan bahwa liputan investigasi telah banyak membantu mengungkap berbagai kejahatan di negara ini. “Rencana revisi UU Penyiaran khususnya melarang investigative pers maupun investigasi oleh konten kreator harus dibatalkan dan pers Sumbar tegas menolak rencana busuk itu,” ujarnya.

Ketua IJTI Sumbar, Defri Mulyadi, menyatakan bahwa aksi ini adalah upaya bersama untuk menyelamatkan fungsi pers. “Ini gerakan bersama, aksi ini spontan kita untuk selamatkan kerja profesi sebagai jurnalis. Revisi UU Penyiaran ini adalah upaya terselubung menggolkan regulasi mengkriminalisasi dan membungkam pers,” jelas Defri, yang didampingi oleh Sekretaris PWI Sumbar, Firdaus Abie.