Tangani Pornografi Anak, Pemerintah Akan Bentuk Satgas
Jakarta, LenteraIndoNews.com -- Pemerintah akan membentuk satuan tugas untuk menangani permasalahan pornografi anak. Sinergi penanganan dilakukan mulai dari tahap pencegahan, penanganan, penegakan hukum, dan pascakejadian.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengatakan pembentukan satgas memiliki arti penting untuk mengkoordinasikan berbagai tindakan mengatasi permasalahan pornografi anak, Menurutnya, adanya regulasi di masing-masing kementerian dan lembaga perlu disinergikan dan dikolaborasikan.
"Kita harus lakukan yaitu sinergi kolaborasi lintas kementerian karena masing-masing kementerian itu sudah memiliki regulasi yang sangat kuat, kita tinggal mengimplementasikan,” tegasnya dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Jakarta Pusat, Kamis (18/04/2024).
Menko Hadi Tjahjanto menyatakan jumlah kasus pornografi anak di Indonesia telah mencapai 5,5 juta kasus selama empat tahun terakhir.
"Temuan konten kasus pornografi anak Indonesia selama empat tahun sebanyak 5.566.015 kasus dan Indonesia masuk peringkat empat secara internasional dan peringkat dua dalam regional ASEAN," tuturnya
Menkopolhukam menekankan jumlah kasus yang sebenarnya diperkirakan lebih banyak lagi karena banyak korban yang tidak melaporkan kepada aparat penegak hukum.
"Permasalahan ini saya yakin adalah fenomena gunung es, di lapangan akan lebih banyak tidak sesuai dengan data yang kita terima," tandasnya.
Menurut Menko Hadi Tjahjanto, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemutusan akses terhadap hampir dua juta konten pornografi anak untuk memberantas peredaran konten pornografi anak.
"Dari Menkominfo juga per 14 September 2023, itu telah memutus akses terhadap 1.950.794, semuanya sudah di-take down," jelasnya.
Menkopolhukam mengatakan satgas yang terbentuk nantinya akan memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap bahaya pornografi anak serta diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat.
Satuan tugas ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta melibatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Dalam konferensi pers, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto didampingi Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Sosial Tri Rismaharini, serta perwakilan kementerian dan lembaga.