Breaking News

KKP Tangkap Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing



Tual, LenteraIndoNews.com -- Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang telah melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) saat memimpin langsung proses pengamanan Kapal Pengangkut berinisial KM MUS di Tual, Maluku, Selasa (16/4/2024) menjelaskan bahwa kami mendapat perintah dari Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono pihaknya mendapatkan laporan ada KIA melakukan aktivitas penangkapan ikan di WPPNRI 718.

“Kami mendapatkan perintah langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono adanya aktivitas kapal ikan asing di WPPNRI 718,” ujarnya.

Atas perintah tersebut, lanjut Ipunk, PSDKP langsung menyusun strategi rencana operasi dengan melibatkan kapal pengawas perikanan Orca 04, 05, 06, Paus 01 dan Pesawat Airborne Surveillance untuk melaksanakan operasi yang terbagi dalam beberapa sektor.

“Saat pelaksanaan patroli kami mendapat informasi adanya Kapal Ikan Indonesia (KII) sebagai pengangkut yang telah melakukan alih muat pemindahan ikan dari KIA tersebut. Dari informasi tersebut, nama kapal kami lacak melalui VMS Pusdal (Pusat Pengendalian) PSDKP. Dari hasil pelacakan, diperoleh posisi kapal. Selanjutnya Orca 06 langsung mengintercept KII pengangkut tersebut hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

KP Orca 06 berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan Indonesia KM MUS pada Minggu dini hari, tepatnya tanggal 14 April 2024 di Laut Arafura, Maluku. Dengan titik koordinat 05° 30.422" LS - 133° 59.005" BT.

“Dari pemeriksaan tersebut, nakhoda sempat tidak mengakui perbuatannya namun petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ponsel dari ABK. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan foto-foto dan video hasil transhipment antara KII pengangkut dengan KIA. Dari hasil video tersebut akhirnya nahkoda tersebut mengakui perbuatannya telah menerima muatan ikan dari kapal asing tersebut sejumlah 100 ton,” ujar Ipunk. (*)

Selanjutnya, Kapal KM MUS berserta ABK dikawal ke PSDKP Tual. Kemudian sang nahkoda di bawa ke Orca 06 untuk menunjukkan area operasi aktivitas penangkapan ikan kapal asing tersebut. Ketika KM MUS sampai di Tual, Pengawas PSDKP memeriksa ABK dan muatan kapal, ditemukan adanya 9 ton solar di dalam palka. Di sisi lain ada 100 ton ikan dari kapal asing yang dimuat kapal MUS yang sudah dilakukan selama 5 hari berturut. Dengan membawa BBM Solar sebanyak 150 ton dan 58 ABK yang akan didistribusikan ke kedua KIA RZ 03 dan 05 yang tidak memiliki izin. 

Terkait BBM solar, kata Ipunk, pihaknya melakukan pemeriksaan di ruang kemudi. Kemudian kami peroleh data dari satu buku catatan manual saat kami geledah, tercatat ada 870 drum atau sejumlah 150 ton BBM solar yang ada di palka, sebagian sudah disuplai ke kedua kapal asing dan beberapa kapal mitranya sehingga tertinggal 9 ton yang masih berada di palka.

Ipunk juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan baru 40 ton BBM solar yang dipindahkan dari total BBM Solar yang berada pada KM MUS sebanyak 110 Ton.

“Atas kasus ini, terdapat tiga masalah yang terungkap. Pertama menyuplai BBM, kedua KII pengankut menerima ikan dari KIA yang notabene ilegal dan terakhir adanya perbudakan atau human trafficking. Ini kasus extraordinary, Pak Menteri memerintahkan untuk mengembangkan kasus tersebut dan mengusut tuntas sampai keakar-akarnya,” ujarnya. 

“Sampai saat ini PSDKP masih beroperasi di laut untuk terus mengejar KIA Asing RZ 03 dan 05. Kami berharap, Ke depan tidak ada lagi kapal Indonesia yang mau kerja sama dengan Kapal Asing Ilegal. Sebagaimana jargon kami PSDKP Pantang Tercela!!,” ujarnya.

Sesuai arahan dan instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono mengecam kejahatan multidimensi dimana pelaku selain melakukan illegal fishing, melakukan aktivitas penyelundupan BBM (solar) dimana peruntukannya bagi masyarakat dan nelayan di tanah air, dan bukan bagi kapal asing yang tidak memiliki izin.  (*)