Breaking News

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap



Jakarta, LenteraIndoNews.com -- Komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memberikan pelayanan kepada publik melalui sistem manajemen anti suap membuahkan hasil. Baru-baru ini 2 unit kerjanya di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yaitu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menerima pengakuan berstandar internasional sebagai unit kerja yang menjalankan sistem manajemen anti penyuapan dalam memberikan pelayanan kepada publik.


Pengakuan yang diberikan dalam bentuk Sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) diserahkan langsung oleh PT QAI Indonesia sebagai auditor eksternal. 


Sekretaris Ditjen PKRL Kusdiantoro saat menyaksikan penyerahan Sertifikat ISO tersebut menegaskan bahwa Sertifikasi ISO 37001:2016 diperlukan untuk mendukung kinerja pelayanan publik di lingkungan Ditjen PKRL melalui jaminan mutu pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pelayanan Publik di Lingkungan KKP.


“Pengakuan berstandar internasional yang diberikan kepada BPSPL Padang dan LKKPN Pekanbaru harus bisa memotivasi unit kerja lainnya untuk memiliki standar yang sama sehingga seluruh unit kerja Ditjen PKRL mampu menerapkan standar pelayanan publik bertaraf internasional," kata Kusdiantoro.


Kusdiantoro juga sangat meyakini seluruh unit kerja di lingkungan Ditjen PKRL dapat mencapai dan menerapkan sistem manajemen mutu berstandar internasional melalui kerja keras tim. 


"ISO 37001:2016 SMAP ini sangat penting untuk mendorong unit kerja menjadi unit kerja yang berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)," ujarnya. 


Sementara, Business Development Director PT QAI Indonesia Henrik Mitchel saat menyampaikan sertifikat ISO 37001:2016 SMAP menjelaskan bahwa Sertifikat ISO 37001:2016 yang diserahkan kepada LKKPN Pekanbaru dan BPSPL Padang telah melalui serangkaian proses mulai dari pengembangan sistem hingga audit. 


"Ini adalah bentuk pengakuan bahwa standard SMAP dan Mutu Pelayanan yang dimiliki telah sesuai dengan standard internasional ISO," jelas Henrik. 


Henrik juga menuturkan bahwa dengan terbitnya sertifikat berstandar internasional ini justru menjadi awal mula untuk mewujudkan sistem anti penyuapan di lingkungan KKP khususnya di masing masing unit kerja sebagai bagian tak terpisahkan untuk mewujudkan KKP yang berintegritas. 


Meski demikian, Henrik juga mengingatkan bahwa pihaknya akan datang kembali untuk melakukan pengawasan dan menguji apakah sistem SMAP masih dijalankan secara konsisten dan layak. Jika tidak maka sertifikat ISO dapat dicabut kembali. Hal ini dilakukannya sebagai perwujudan perlindungan kepada masyarakat yang menaruh harapan besar terhadap pelayanan terbaik pemerintah.


Di kesempatan yang sama, Kepala BPSPL Padang Fajar Kurniawan dan Kepala LKKPN Pekanbaru Rahmat Irfansyah juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan prima tanpa suap.


Selain Penyerahan ISO 37001:2016 SMAP, di waktu yang sama juga diserahkan Sertifikat ISO 9001:2015 Standar Sistem Manajemen Mutu kepada Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Denpasar yang diterima langsung oleh Kepala BPSPL Denpasar Getreda M. Hehanusa. Dengan begitu dari 8 Unit Pelaksana Teknis Ditjen PKRL saat ini seluruhnya telah bersertifikasi ISO 9001:2015 dan 2 di antaranya meraih Sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP.


Capaian ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada publik. Menteri Trenggono sebelumnya juga menerima penghargaan sebagai Pembina Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima Tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). (*)