Breaking News

Ayo Pahami Perbedaan antara BPK dan BPKP



Padang, LenteraIndoNews.com -- Banyak sekali masyarakat menyamakan istilah atau singkatan antara BPK dan BPKP. 

Beberapa kekeliruan terkait singkatan nama pada sebuah lembaga negara yang sering disamakan artinya yaitu antara BPK dan BPKP. 

Pada masyarakat umumnya dalam sekilat melihat tulisan atau huruf sama-sama BPK/BPKP (yangsatu tidak pakai huruf P). 

Mari kita lihat singkatan yang sering beredar di masyarakat tentang BPKP, ada yang mengartikan :
"Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi"
"Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan"
"Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan"
"Badan Pemeriksaan Keuangan Padang"

Yang benar adalah singkatan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)

Sementara singkatan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
Disini jelas perbedaannya, BPKP melakukan Pengawasan dan BPK melakukan Pemeriksaan.


8 Perbedaan BPK dengan BPKP





BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan)


1. Dasar Hukum Pembentukan BPK
Dasar hukum dibentuknya BPK adalah UUD Tahun 1945, di pasal 23E, yang menyebutkan “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri“.

Selanjutnya, tahun 2006 telah diterbitkan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. UU 15/2006 ini menegaskan power dari BPK.

2. Kelembagaan BPK.  
BPK merupakan lembaga tinggi negara yang posisinya ada di luar Pemerintah. BPK kedudukannya setara dengan MPR, DPR, DPRD, MA, dan MK.

Meskipun BPK ada di luar Pemerintah, tapi pendanaannya tetap menggunakan APBN melalui Sekretariat Jenderal BPK. Setjen BPK inilah yang ada di dalam pemerintahan.

3. Pemilihan Pimpinan BPK 
Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23F ayat (1) disebutkan bahwa “Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden“.

Di ayat (2) di tambahkan “Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota“.

Dengan demikian, Anggota BPK dipilih oleh DPR, kemudian Ketua BPK dipilih oleh anggota dari Anggota BPK yang telah dipilih oleh DPR.


4. Pertanggungjawaban BPK 
Kemana Hasil Kerja BPK di pertanggungjawabkan ?

BPK mempertanggungjabwabkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD, sesuai dengan yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 23E ayat (2).

5. Peran BPK 
BPK berperan sebagai Auditor Eksternal, yang mengawasi pemerintah dari luar.

6. Tugas BPKP
Penugasan audit di BPK berupa Audit Keuangan, Audit Kinerja, Audit dengan Tujuan Tertentu.

7. Jabatan Fungsional Pegawai
Pegawai-pegawai BPK memegang Jabatan Fungsional Pemeriksa. 

8. Penghasilan/Gaji 
Masalah Penghasilan atau gaji pokok, semua sama standarnya, masalah uang makan, dan tunjangan lain yang melekat pada gaji, semua juga sama standarnya.
Yang berbeda adalah Tunjangan Kinerjanya.

Tunjangan Kinerja Pegawai BPK lebih besar dibandingkan dengan Tunjangan Kinerja BPKP.




BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)



1. Dasar Hukum Pembentukan BPKP
Dasar hukum dari BPKP adalah dengan diterbitkannya Perpres Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

2. Kelembagaan BPKP
Sedangkan BPKP, merupakan Lembaga Pemerintah non Kementerian (LPNK). BPKP ada di dalam pemerintah, dan setara dengan BPS, BNN, BNPB, dan badan atau lembaga non Kementerian lainnya.

3. Pemilihan Pimpinan BPKP 
Kepala BPKP dipilih oleh Presiden, sama halnya dengan Menteri-menteri yang dipilih langsung oleh Presiden.

4. Pertanggungjawaban BPKP
Kemana Hasil Kerja BPK di pertanggungjawabkan ?
Hasil pengawasan BPKP dilaporkan langsung kepada Presiden sebagai atasan langsung dari BPKP.

5. Peran BPKP
BPKP merupakan Auditor Internal Pemerintah yang diharapkan bisa memperbaiki kualitas tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) dengan mengawasi pemerintah dari dalam.

6. Tugas BPKP
Penugasan di BPKP berupa Audit Kinerja dan Audit dengan Tujuan Tertentu.

BPKP tidak melakukan Audit Keuangan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Namun, selama ini BPKP masih melakukan audit keuangan juga atas dana-dana loan/pinjaman luar negeri sesuai dengan MoU dengan si pemberi pinjaman.

7. Jabatan Fungsional Pegawai
Pegawai BPKP memegang Jabatan Fungsional Auditor. 

8. Penghasilan/Gaji 
Masalah Penghasilan atau gaji pokok, semua sama standarnya, masalah uang makan, dan tunjangan lain yang melekat pada gaji, semua juga sama standarnya.

Yang berbeda adalah Tunjangan Kinerjanya.

Tunjangan Kinerja Pegawai BPK lebih besar dibandingkan dengan Tunjangan Kinerja BPKP.