UU Pers No. 40 Tahun 1999
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG PERS
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa kemerdekaan
pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk
menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan
pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar
1945 harus dijamin;
b. bahwa dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati
nurani dan hak memperoleh informasi,
merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum,
dan mencerdaskan kehidupan
bangsa;
c. bahwa pers
nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan
asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan
perlindungan hukum, serta bebas dari campur
tangan dan paksaan dari manapun;
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu
dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
BAB I KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini,
yang dimaksud dengan:
1.
Pers adalah
lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara
dan gambar, serta data dan grafik
maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik,
dan segala jenis saluran yang tersedia.
2.
Perusahaan pers
adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi
perusahaan media cetak,
media elektronik, dan kantor berita,
serta perusahaan media lainnya yang secara khusus
menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan
informasi.
3.
Kantor berita
adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya
serta masyarakat umum dalam
memperoleh informasi.
4.
Wartawan adalah
orang yang secara
teratur melaksanakan kegiatan
jurnalistik.
5.
Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6.
Pers nasional
adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7.
Pers asing
adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8.
Penyensoran
adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau
tindakan teguran atau peringatan yang bersifat
mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta
memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9.
Pembredelan atau pelarangan penyiaran
adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau
penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak
adalah hak wartawan
karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya
dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab
adalah seseorang atau sekelompok orang
untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap
pemberitaan berupa fakta yang merugikan
nama baiknya.
12. Hak
Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya
maupun tentang orang
lain.
13. Kewajiban
Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar
yang tidak benar yang telah diberitakan oleh
pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah
himpunan etika profesi
kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI,
HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan
rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
(1) Pers
nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol
sosial.
(2) Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional
dapat berfungsi sebagai
lembaga ekonomi.
Pasal 4
(1)
Kemerdekaan pers dijamin sebagai
hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak
dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk
menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum,
wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
(1) Pers
nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga
tak bersalah.
(2)
Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib
melayani Hak Koreksi.
Pasal 6
Pers nasional
melaksanakan peranannya sebagai
berikut:
a.
memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b.
menegakkan
nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak
Asasi Manusia, serta menghormat
kebhinekaan;
c.
mengembangkan pendapat
umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d.
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap
hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan
umum;
e.
memperjuangkan keadilan
dan kebenaran;
BAB III WARTAWAN
Pasal 7
(1)
Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
(2) Wartawan memiliki
dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat
perlindungan hukum.
BAB IV PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
(1)
Setiap warga negara Indonesia
dan negara berhak
mendirikan perusahaan pers.
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum
Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan
dan karyawan pers dalam bentuk
kepemilikan saham dan atau pembagian
laba bersih serta
bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui
pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan
penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan pers dilarang memuat
iklan:
a.
yang berakibat
merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b.
minuman keras,
narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap
warga negara Indonesia dan negara dapat
mendirikan kantor berita.
BAB V DEWAN PERS
Pasal 15
(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a.
melindungi kemerdekaan pers dari campur
tangan pihak lain;
b.
melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan
pers;
c.
menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d.
memberikan
pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan
pemberitaan pers;
e.
mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f.
memfasilitasi
organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang
pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g.
mendata perusahaan pers;
(3) Anggota Dewan Pers terdiri
dari :
a.
wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b.
pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c.
tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan
atau komunikasi, dan bidang lainnya
yang dipilih oleh organisasi wartawan
dan organisasi perusahaan pers;
(4) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
(5) Keanggotaan
Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(6) Keanggotaan Dewan Pers berlaku
untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat
dipilih kembali untuk satu
periode berikutnya.
(7) Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal
dari:
a.
organisasi pers;
b.
perusahaan pers;
c.
bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan
perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB
VII
PERAN SERTA
MASYARAKAT
Pasal 17
(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan
untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a.
Memantau dan melaporkan analisis
mengenai pelanggaran hukum,
dan kekeliruan teknis
pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b.
menyampaikan usulan
dan saran kepada
Dewan Pers dalam rangka menjaga
dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII KETENTUAN
PIDANA
Pasal 18
(1)
Setiap orang yang
secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2) Perusahaan
pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan
pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan
pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus
juta rupiah).
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Dengan
berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau
lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan
fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan
undang-undang ini.
(2) Perusahaan
pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan
undang-undang ini dalam waktu selambat- lambatnya
1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:
1.
Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang
Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
2.
Undang-undang
Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang- barang Cetakan yang Isinya Dapat
Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2533),
Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai
buletin-buletin,
surat-surat
kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala; dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MULADI
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1999 NOMOR
166
Salinan
sesuai dengan aslinya. SEKRETARIAT KABINET
RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
Plt
Edy Sudibyo
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG PERS
I.
UMUM
Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan
berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media
lainnya merupakan salah satu sarana untuk
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana
diamanatkan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi
maksimal itu diperlukan
karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada
rakyat terjamin, sistem
penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan
kebenaran terwujud.
Pers yang
memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting
untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia
yang dijamin dengan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia,
antara lain yang menyatakan bahwa
setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini
termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa
gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja
dan dengan tidak memandang batas- batas wilayah".
Pers yang juga melaksanakan kontrol
sosial sangat penting
pula untuk mencegah
terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme,
maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan
peranannya, pers menghormati hak
asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol
oleh masyarakat.
Kontrol masyarakat dimaksud
antara lain : oleh setiap
orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan
seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan
berbagai bentuk dan cara.
Untuk menghindari pengaturan yang
tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur
ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
lainnya.
II. PASAL DEMI PASAL Pasal
1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan
kesejahteraan para wartawan dan
karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga
negara" adalah bahwa pers bebas
dari tindakan pencegahan, pelarangan,
dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk
memperoleh informasi terjamin.
Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai
kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi
hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan,
dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan
dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan
hati nurani insan pers.
Ayat (2)
Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak
dan media elektronik. Siaran yang
bukan merupakan bagian dari
pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan
undang-undang yang berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber
informasi, dengan cara menolak
menyebutkan indentitas sumber informasi.
Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik
dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan.
Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan
negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Pasal 5
Ayat (1)
Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang,
terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih
dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan
kepentingan semua pihak yang terkait
dalam pemberitaan tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi
hak masyarakat untuk mengetahui dan
mengembangkan pendapat umum, dengan
menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan
benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi
hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang disepakati
organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan "perlindungan hukum"
adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak,
kewajiban, dan peranannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Ayat (1)
Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk
mendirikan
perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Oleh karena itu, negara dapat
mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha
pers.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Yang dimaksud dengan
"bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan
gaji, bonus, pemberian asuransi
dan lain-lain.
Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan
berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi
agar tidak mencapai saham mayoritas
dan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Pengumuman secara terbuka
dilakukan dengan cara:
a.
media cetak
memuat kolom nama, alamat, dan penanggung
jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;
b.
media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya
pada awal atau akhir setiap siaran karya
jurnalistik;
c.
media lainnya
menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan.
Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik
yang diterbitkan atau disiarkan.
Yang dimaksud dengan "penanggung jawab"
adalah penanggung jawab perusahaan
pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah
untuk mengembangkan
kemerdekaan pers dan meningkatkan
kualitas serta kuantitas pers nasional.
Ayat (2)
Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d
adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap Kode
Etik Jurnalistik.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga atau organisasi pemantau
media (media watch).
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers,
maka perusahaan tersebut
diwakili oleh penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas